
Dalam rangka pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Tahap I periode Oktober 2024 s.d. Mei 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari Selasa, 24 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan diikuti oleh berbagai unsur penegak hukum serta instansi terkait.
Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung turut hadir dalam kegiatan tersebut, yang diwakili oleh Kasubsi Registrasi, Rendy Ciptadi beserta staf registrasi. Kehadiran ini merupakan bagian dari sinergi antar lembaga penegak hukum dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, khususnya dalam pengelolaan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi hasil sitaan dari berbagai tindak pidana, baik umum maupun khusus, di antaranya narkotika, senjata tajam, dan barang ilegal lainnya. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh perwakilan lembaga terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik serta untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses hukum dari hulu ke hilir. Kolaborasi dan koordinasi yang baik antara lembaga peradilan, kejaksaan, kepolisian, dan lembaga pemasyarakatan diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan pidana terpadu serta menciptakan penegakan hukum yang efektif dan terpercaya.
#Kemenimipas
#Ditjenpas
#Sesditjenpas
#Guardandguide
#PemasyarakatanPastiBermanfaat
#KanwilditjenpasJabar
#LPNBandung