
Bandung, 17 Agustus 2025 — Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bandung menyelenggarakan kegiatan penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP). Sebanyak 978 Surat Keputusan (SK) remisi dasawarsa dan 964 Surat Keputusan (SK) remisi umum diserahkan secara simbolis dalam acara yang berlangsung khidmat dan penuh harapan.
Kegiatan ini dilaksanakan di aula utama Lapas Narkotika Bandung dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bandung, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung, serta seluruh jajaran struktural Lapas.
Acara diawali dengan penampilan nawasena group LPN Bandung dilanjutkan sambutan dari Kepala Lapas Narkotika Bandung, yang menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan. Ia juga menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi simbol kepercayaan dan harapan untuk masa depan yang lebih baik.
Selanjutnya, Wakil Bupati Bandung menyampaikan sambutan yang mengapresiasi kinerja Lapas dalam membina warga binaan secara humanis dan berkelanjutan. Beliau juga menyampaikan pesan kepada para penerima remisi agar menjadikan momen ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nanti.
Penyerahan remisi tahun ini mencakup dua kategori, yaitu Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus, serta Remisi Dasawarsa sebagai bentuk penghargaan khusus dalam satu dekade pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan berbasis keadilan restoratif.
Dengan total 978 SK remisi dasawarsa dan 964 SK remisi umum yang diserahkan, kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa pemasyarakatan bukan sekadar menjalani hukuman, tetapi juga proses pembinaan menuju pemulihan dan reintegrasi sosial.